السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Ternyata ada juga lho ghibah yang dibolehkan
Dalam kitab, Raudhatu
at-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin, dan al-Adzkar, Imam an-Nawawi menyatakan,
“Ghibah” itu dibolehkan karena ada enam alasan. Saya telah menjelaskannya dengan berbagai bukti, apa yang terkait dengannya, dan beberapa jalan keluarnya dalam bagian akhir kitab al-Adzkar:
1. Mengadukan kezaliman
Boleh bagi orang yang dizalimi
untuk mengadukan kezaliman kepada Sultan [Khalifah], Qadhi [hakim] dan yang
lain, yang mempunyai kekuasaan atau kemampuan untuk menegakkan keadilan dari
pelaku yang telah mezaliminya. Maka, dia bisa mengatakan, “Saya telah dizalimi
Si Fulan. Dia telah melakukan begini kepada saya.”
2. Meminta Bantuan Untuk Mengubah Kemunkaran
2. Meminta Bantuan Untuk Mengubah Kemunkaran
Mengembalikan orang yang maksiat
agar kembali ke jalan yang benar. Maka dia bisa mengatakan kepada siapa saja
yang diharapkan, dengan kemampuannya, bisa menghilangkan kemunkaran. “Si Fulan
telah melakukan perbuatan begini, maka cegahlah dia dari perbuatan itu.” Atau
sejenisnya.
3. Meminta Fatwa
3. Meminta Fatwa
Misalnya, mengatakan kepada
Mufti, “Saya telah dizalimi Si Fulan, atau ayahku, atau saudaraku begini.
Apakah dia berhak melakukan itu, atau tidak? Lalu, bagaimana caranya saya bisa
melepaskan diri dari kezalimannya, dan mengelakkan kezalimannya terhadap
diriku?” dan sejenisnya. Begitu juga, dia mengatakan, “Isteriku telah melakukan
begini denganku.” Atau, “Suamiku telah memukulku, dan mengatakan kepadaku
begini.” Semuanya ini boleh, karena dibutuhkan. Untuk lebih berhati-hati,
hendaknya dia mengatakan, “Bagaimana pendapat Anda terhadap seseorang, suami,
atau orang tua dengan tindakannya begini?” Meski demikian, jika dinyatakan
secara definitif juga boleh. Berdasarkan hadits Hindun, dalam Shahih Bukhari
dan Muslim, “Abu Sufyan itu orang yang pelit..” [al-Hadits].
4. Memberi Peringatan Kepada Kaum Muslim Akan Keburukannya.
4. Memberi Peringatan Kepada Kaum Muslim Akan Keburukannya.
Antara lain tampak pada beberapa
aspek:
Antara lain, menyatakan cacat orang yang memang cacat, baik perawi, saksi maupun pengarang. Itu boleh berdasarkan ijmak, bahwa wajib, karena untuk melindungi syariah.
Antara lain, jika Anda diminta pendapat seseorang tentang keluarganya, syarikah, titipannya, atau titipan orang padanya, atau mu’amalahnya dengan pihak lain, maka Anda wajib menyebutkan kepadanya apa yang Anda tahu tentangnya sebagai nasihat. Jika tujuan tersebut tercapai dengan Anda mengatakan, “Kamu tidak pantas bermu’amalah dengannya, atau berkeluarga dengannya, atau jangan melakukan ini, atau sejenisnya.” Jika menambah dengan menyebut keburukannya tidak cukup, jika tujuannya tidak tercapai, kecuali dengan terus terang secara definitif, maka sebutkanlah sebagai bentuk nasihat.
Antara lain, jika Anda melihat seseorang membeli barang yang cacat, atau budak yang tukang mencuri, pezina, atau pemabuk, lalu Anda mengingatkan pembelinya, jika dia belum mengetahuinya, sebagai bentuk nasihat, bukan untuk tujuan menyusahkan atau merusaknya.
Antara lain, Anda melihat orang yang belajar fiqih, bolak-balik mendatangi orang fasik dan ahli bid’ah untuk menjadikannya rujukan ilmu, Anda mengkhawatirkan bahaya orang itu, maka Anda wajib memberi nasihat kepadanya, dengan menjelaskan keadaannya dengan tujuan untuk memberi nasihat.
Antara lain, orang yang mempunyai kekuasaan, yang tidak menunaikannya sebagaimana mestinya, karena memang tidak mampu, atau fasik. Anda mengingatkannya kepada orang yang mempunyai kemampuan menjadi penguasa, agar bisa menggantikannya, atau dia mengetahui keadaannya, tetapi tidak menjadikannya sebagai pelajaran, atau mengharuskannya untuk meluruskannya.
5. Orang yang mendemonstrasikan kefasikan, atau bid’ahnya
Antara lain, menyatakan cacat orang yang memang cacat, baik perawi, saksi maupun pengarang. Itu boleh berdasarkan ijmak, bahwa wajib, karena untuk melindungi syariah.
Antara lain, jika Anda diminta pendapat seseorang tentang keluarganya, syarikah, titipannya, atau titipan orang padanya, atau mu’amalahnya dengan pihak lain, maka Anda wajib menyebutkan kepadanya apa yang Anda tahu tentangnya sebagai nasihat. Jika tujuan tersebut tercapai dengan Anda mengatakan, “Kamu tidak pantas bermu’amalah dengannya, atau berkeluarga dengannya, atau jangan melakukan ini, atau sejenisnya.” Jika menambah dengan menyebut keburukannya tidak cukup, jika tujuannya tidak tercapai, kecuali dengan terus terang secara definitif, maka sebutkanlah sebagai bentuk nasihat.
Antara lain, jika Anda melihat seseorang membeli barang yang cacat, atau budak yang tukang mencuri, pezina, atau pemabuk, lalu Anda mengingatkan pembelinya, jika dia belum mengetahuinya, sebagai bentuk nasihat, bukan untuk tujuan menyusahkan atau merusaknya.
Antara lain, Anda melihat orang yang belajar fiqih, bolak-balik mendatangi orang fasik dan ahli bid’ah untuk menjadikannya rujukan ilmu, Anda mengkhawatirkan bahaya orang itu, maka Anda wajib memberi nasihat kepadanya, dengan menjelaskan keadaannya dengan tujuan untuk memberi nasihat.
Antara lain, orang yang mempunyai kekuasaan, yang tidak menunaikannya sebagaimana mestinya, karena memang tidak mampu, atau fasik. Anda mengingatkannya kepada orang yang mempunyai kemampuan menjadi penguasa, agar bisa menggantikannya, atau dia mengetahui keadaannya, tetapi tidak menjadikannya sebagai pelajaran, atau mengharuskannya untuk meluruskannya.
5. Orang yang mendemonstrasikan kefasikan, atau bid’ahnya
Seperti minum khamer, menyita
harta milik masyarakat, menarik pajak, mengendalikan perkara-perkara yang
batil, maka boleh disebutkan apa yang dia demonstrasikan itu, sedangkan yang
lain tidak boleh, kecuali ada alasan lain.
6. Memperkenalkan Nama
6. Memperkenalkan Nama
Jika orang itu dikenal dengan
gelar, seperti al-A’masy [rabun], al-A’raj [pincang], al-Arzaq, al-Qashir
[pendek], dan sebagainya. Boleh mengenalkannya dengan gelar itu. Tapi, haram
menyebut gelar tersebut, jika dimaksud untuk melecehkannya. Jika bisa
memperkenalkan dengan gelar lain, tentu lebih baik.
Inilah ringkasan apa yang diperbolehkan tentang “Ghibah”. Wallahu a’lam. [Lihat, Imam an-Nawawi, Raudhatu at-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin, juz III/192-193; al-Adzkar, hal. 235]
Khatimah
Ini ketentuan tentang “Ghibah” yang diperbolehkan, menurut Imam an-Nawawi. Mengenai rincian dalilnya telah beliau uraikan dalam kitab al-Adzkar [Lihat, al-Adzkar, hal. 235-236]. Bahkan, dalam penjelasannya, Imam an-Nawawi juga menyatakan, pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, dan ulama’ lain. Wallahu a’lam. (dari telegram Majelis Ahlulbayt)
Inilah ringkasan apa yang diperbolehkan tentang “Ghibah”. Wallahu a’lam. [Lihat, Imam an-Nawawi, Raudhatu at-Thalibin wa ‘Umdatu al-Muftin, juz III/192-193; al-Adzkar, hal. 235]
Khatimah
Ini ketentuan tentang “Ghibah” yang diperbolehkan, menurut Imam an-Nawawi. Mengenai rincian dalilnya telah beliau uraikan dalam kitab al-Adzkar [Lihat, al-Adzkar, hal. 235-236]. Bahkan, dalam penjelasannya, Imam an-Nawawi juga menyatakan, pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, dan ulama’ lain. Wallahu a’lam. (dari telegram Majelis Ahlulbayt)
اللَّهُ أَعْلَمُ
Allah Maha Mengetahui



Tidak ada komentar:
Posting Komentar